Bungo  

Di duga Adanya Praktik Sewa/jual beli kios & Lapak di Pasar Bungur Muara Bungo, Harganya Dipatok sampai Rp 8 Juta Per tahun.

lintasakurat.com

lintasakurat.com Bungo 14/11/2025- Praktik Sewa lapak liar di Pasar Bungur, Kab. Bungo diduga telah berlangsung sejak lama. Tiap lapak berupa kios atau los dipatok harga bervariatif, dari Rp 2.5 juta, Rp 5 juta, hingga Rp 8 jutaan, yang memberikan sewa lapak adalah oknum yang sudah tidak berjualan lagi di los atau kios, lalu lapak di sewakan ke pedagang yang memakai tempat dagang .

Tak semua pedagang berani buka suara soal pungutan Sewa & jual beli lapak oleh oknum Yang tidak bertanggung jawab. Namun beberapa di antaranya ada yang juga nekat membeberkan dan soal keluh kesahnya soal praktek sewa lapak.

Awak media lintasakurat.com mencoba menemui beberapa pedagang dan meminta informasi dari mereka, di lokasi pasar bungur/pasar atas Muara Bungo Kab. Bungo. ” Soal sewa/ jual beli lapak di pasar ini, emang benar adanya, saya sewa dengan pemilik lapak ini, karena dia dulu dagang di lokasi ini, kini dia tidak dagang lagi disini, saya bayar sewa lapak ini tiap tahun sebesar Rp. 2,500.000 per tahun, kita juga bayar restribusi Rp 5000 per hari, kalo restribusi Rp 5000 sudah termasuk sampah atau uang kebersihan” ujar  Pepda Lena salah satu pedagang sayur di pasar atas. “ya harapan kami ke Pak Nanang Kepala UPTD pasar, agar bisa menertipkan kembali, soalnya lapak ini sudah menjadi ajang bisnis di pasar ini” tegasnya

” kalau saya lapak sendiri, saya gak bayar sewa lapak tapi saya hanya bayar uang restribusi sebesar Rp. 5000 per hari, karena SK ( Surat Keterangan ) Hak guna pakai lapak ini atas nama saya sendiri, kalau lapak yang di kanan saya, itu dia bayar sewa Rp 4.000.000 per tahun, itu dia bayar berdagang di sini, ada baiknya kini semua pedagang di data ulang, dan di berikan SK Baru, agar tidak lagi bayar ke pemilik SK lama, itu yang di ujung sana bahkan bayar Rp 8.000.000 per tahun” ujar salah satu Pedagang yang tidak ingin di sebutkan namanya.

 

Tak hanya lapak dan los yang di sewa, Awak media juga menemukan langsung ada kios yang akan di sewa oleh pemilik SK juga tertera nomor HP langsung, sedang kan kios pasar milik Pemerintah daerah.

Kepala UPTD Pasar Nanang, Sip. berdalih tak mengetahui adanya Sewa & jual-beli lapak. Padahal para pedagang dan perhimpunan mengaku telah ‘berteriak’ sejak lama. ” saya baru tahu adanya kegiatan praktik Sewa/ Jual beli Lapak dagang, saya kan baru di lantik satu bulan yang lalu, selama satu bulan ini saya Fokus kebersihan pasar dan menata para pedagang agar tertata rapi” tuturnya

“dengan adanya praktik Sewa/jual beli Lapak, segera akan kami telusuri, dan kami akan mendata ulang semua pedagang. dan kalo ada yang merasa punya lapak, dan menyewakan lapak ke padagang lain, kami akan menindak lanjuti, dan menarik SK kepemilikan lapak” Ujar Nanang, Sip.

“Kita harus investigasi dulu nih. Supaya ini tidak melebar ke mana-mana, intinya kan kita harus tahu dulu, Memang dilarang, enggak ada namanya sewa/jual beli lapak, enggak boleh, itu kan punya pemerintah daerah, Hanya bayar retribusi saja yang perbulan berdasarkan ukuran kios atau los, itu kan ada Perda nya kan,” papar Nanang, Sip. Keapala UPTD pasar. (L)