lintasakurat.com Bungo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak dan berlangsung secara terbuka di Desa sungai Telang, Kecamatan bathin III Ulu, kabupaten Bungo. Aktivitas ilegal tersebut diduga dikuasai PT. BERDIKARI PRATAMA berinisial SUDARMOKO ALAMSYAH dengan mitranya RIFKI PRATAMA, keduanya berasal dari Pekanbaru, yang hingga kini bebas beroperasi tanpa tersentuh penegak Hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat keluar-masuk kawasan tambang di sekitar bantaran Sungai Batang Bungo. Pengerukan dilakukan secara terbuka dan masif, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang kian parah serta mengancam ekosistem sungai.
7 unit alat berat milik PT. BERDIKARI PRATAMA beroperasi di sungai batang Bungo, Berlokasi di Rantau Pandan dan 5 unit di Sungai Telang.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) di wilayah kabupaten Bungo Padahal, lokasi PETI tersebut berada di area terbuka dan mudah dijangkau.
“Ini bukan rahasia lagi. Alat berat bekerja siang dan malam hari, tapi seolah tidak ada yang melihat. Kami menduga ada pembiaran atau permainan di balik aktivitas ini,” ujar seorang warga setempat.

“PETI ini beroperasi terang-terangan di pinggir Sungai Batang Bungo, Jika aparat masih diam, patut dipertanyakan keberpihakan hukum kepada rakyat. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas masyarakat setempat Selasa (12/07/2026).
Ia menambahkan, aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan serius yang mengancam keselamatan warga. Dampaknya meliputi kerusakan ekosistem sungai serta potensi bencana banjir dan longsor.
Langgar Sejumlah Undang-Undang
Aktivitas PETI tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): Pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan.
Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (*)












