lintasakurat.com bungo 07/08/2026 – Aktivitas Panambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Kabupaten Bungo telah mencapai titik nadir, Potret buram ini terlihat nyata di berbagai pelosok desa di Kab. Bungo salah satunya di Desa Pasar lubuk Landai, sungai Gambir Hingga menuju tanah Bekali Kec, Tanah Sepenggal Kab. Bungo, Yang kini menjadi salah satu episentrum maraknya galian liar.
Hasil penelusuran media di lapangan mengonfirmasi bahwa ekspansi tambang ilegal melaju masif tanpa hambatan, seolah beroperasi di bawah panggung “pembiaran” otoritas setempat, praktik ini terang-terangan menerabas Zona pemukiman hingga kawasan jalan umum dengan jarak dari lokasi hanya 3 meter dari lokasi PETI, tanpa menyisakan rasa segan terhadap aturan Hukum.
Keberadaan mesin-mesin tambang liar di titik- titik rawan kabupaten Bungo, tak lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi, praktik pengerukan emas ilegal ini mengepung ruang hidup warga, dan merusak lingkungan tepat di depan mata para pejabat.
- Akses jalan utama : penambangan beroperasi terbuka di pinggir jalan Kabupaten dan Desa sangat tidak masuk akal jika aktivitas mencolok di pinggir jalan utama ini luput dari pengawasan para pemangku kebijakan, ( Datuk Rio Pasar Lubuk Landai, , Sungai Gambir Dan Tanah Bekali ) Serta APH.
- Zona Pertanian & Pemukiman : Lahan-lahan Produktif Persawahaan hancur tergerus jalur galian tambang bahkan merangsek hingga persis di pinggir halaman pemukiman penduduk tanpa ada pembatasan.
- Daerah Aliran Sungai DAS, serta jalur pengairan Penyedotan masif disepanjang aliran dan bibir sungai memicu pendangkalan extreem erosi bantaran. serta ancaman racun merkuri yang mengintai ekosistem air secara permanen.
Kondisi ini mempertegas bahwa kabupaten Bungo berada dalam darurat PETI akibat nihilnya kontrol dan tumpulnya fungsi pengawasan instansi terkait.
Carut Marut PETI yang meluas di Desa Pasar Lubuk Landai, Desa Sungai Gambir dan Desa tanah Bekali, tidak bisa hanya di pandang sebagai pelanggaran hukum biasa , melainkan tamparan keras atas kelalaian negara. maraknya tambang liar adalah bukti nyata gagalnya pemerintah dalam menjalankan mandat undang-undang untuk mensejahterakan rakyatnya secara sah dan bermartabat.
Di saat Tim Dari Satuan POL PP menggelar Razia ke lokasi Tambang, Terdapat 5 Unit mesin dompeng sedang beroperasi, pemilik mesin adalah Usuf dan Feri melakukan penambangan ilegal di padang pusing belakang pasar lubuk landai hingga tembus ke desa Tanah Bekali, bertepatan dekat pengairan yang baru di bangun, jarak dari jalan umum lebih kurang 3 meter. (Red)












