Belasan Tahun, Masyarakat diduga tak Pernah Rasakan CSR dari Perusahaan SPBE Pelepat

lintasakurat.com bungo


Bungo, lintasakurat.com – masyarakat di Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, diduga belasan tahun tidak pernah menerima manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi tanggung jawab sosial perusahaan SPBE Dwi Karya Bakti.
Perusahaan SPBE Pertamina wajib melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)  atau CSR sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Pertamina fokus pada empat area utama dalam program CSR-nya, yaitu kesehatan (Pertamina Sehati), pemberdayaan ekonomi (Pertamina Berdikari), lingkungan (Pertamina Hijau), dan pendidikan (Pertamina Cerdas).
Landasan Hukum Pelaksanaan CSR di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Pasal 74, mewajibkan perseroan yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL dan lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang merupakan turunan dari UU UUPT, mengatur lebih lanjut mengenai kewajiban TJSL.
3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/04/2021, menetapkan kewajiban alokasi dana CSR bagi BUMN.


“CSR ini kan menjadi hak mutlak masyarakat, dan perusahaan harus mengeluarkan anggaran , pernah saya pertanyakan ke pihak SPBE, di jawab oleh pihak management katanya sudah di setorkan ke pihak PEMDA” kata Haruner Datuk Rio/ Kepala Desa Dwi Karya Bhakti
Untuk CSR sendiri meluputi beberapa hal, di antaranya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Artinya jelas di sini pentingnya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, Dari SPBE Pelepat ”  ujar Haruner Datuk Rio/ Kepala Desa Dwi karya Bhakti. Kepada wartawan
pertanyaannya jika perusahaan tersebut nakal dan tidak menerapkan CSR tersebut, pasti mendapatkan sanksi tegas, sebab ini erat kaitannya dengan komitmen ketika melakukan pengurusan perizinan usaha tersebut.
Jika pemilik perusahaan tetap kokoh tidak menggelontorkan anggaran demi kemaslahatan rakyat, maka dirinya siap menyampaikan masalah ini ke otoritas berwenang
“Kami berharap CSR ini bukan dijadikan beban, melainkan sebagai bentuk kepedulian kemitraan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat, ” ucap Haruner Datuk Rio. 03/10/2025
Wartawan  lintasakurat.com mencoba menelusuri dan berkomunikasi dengan pihak management SPBE, wartawan tidak dapat menemui pihak management tapi admin kantor bersedia berkomunikasi  “ kami juga sering memberikan bantuan kepada masyarakat jika masyarakat butuh (Pengajuan Proposal) ” ungkap pipi selaku admin SPBE Pelepat. sedangkan manager perusahaan belum memberikan keterangan  juga. Sebenarnya  proposal berdasarkan partisipasi bukan CSR atau tanggung jawab social dan lingkungan yang wajib di keluarkan per tahun untuk desa setempat yang menerima manfaat.
Wartawan  lintasakurat.com mempertanyakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)/ CSR ke Pihak PEMDA “ Semestinya urusan ini ke saya selaku Kabag SDA tapi sampai saat ini tidak komunikasi dari pihak SPBE ke saya, coba komunikasi dengan Kabag Ekonomi” Ujar Dasmardi Kabag SDA
“tidak ada dan tidak pernah menerima Setoran CSR dari SPBE Pelepat coba hubungi kepala BPKAD” ujar yudi Kabag Ekonomi. (iqbal)