Bungo  

Satpol PP Amankan Dua Wanita dan seorang laki-laki.

Bungo

Bungo : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bungo  menggelar razia minuman keras (Miras) dan tempat karaoke yang diduga dijadikan lokasi prostitusi. Razia yang dilakukan Sabtu malam hingga Minggu dini hari (27/9/2025)
Dari operasi yang dilakukan, di amankan dua orang wanita dan satu orang laki-laki dari kawasan jalur jalan lingkar di belakang MTA ( Majelis Tafsir Alquran) di desa sungai mengkuang  Kecamatan Rimbo Tengah Minggu (27/9/2025).
Dalam operasi itu, Dua wanita dan satu laki-laki, malam turut diamankan, dari lokasi tepat nya di jalur lingkar yang diduga dijadikan tempat karaoke tanpa izin. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Operasi yang dilakukan Anggota Pol PP,  merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo  Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Sekaligus sebagai respon atas keresahan warga, atas praktik tersebut.
“Operasi ini akan terus dilakukan. Kami berharap dengan langkah ini, Kabupaten Bungo semakin tertib dan kondusif, giat tertib ini atas perintah Bupati Kab. Bungo” ujarnya.

Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan malam di Kabupaten Bungo diatur dalam Perda Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2021. Peraturan ini mencakup ketentuan tentang pengelolaan tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan resto, serta pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi.
Beberapa poin penting dalam Perda ini adalah¹:
Pengawasan : Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Satpol PP dan Dinas Perizinan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Izin : Tempat hiburan malam harus memiliki izin yang sesuai dengan jenis usaha dan kegiatan yang dilakukan.
Pelanggaran : Jika tempat hiburan malam melanggar peraturan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku