Jambi  

Bupati Bungo Digugat Gara-gara Penunjukan PLT Direktur PT.BDMU, Ujungnya Gugatan Dicabut

lintasakurat.com

lintasakurat.com Bungo-Keputusan Bupati Bungo, Dedy Putra, menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Direktur PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) berubah menjadi bola panas yang nyaris meledak di ruang hukum. Kebijakan yang sejak awal menuai kontroversi itu bahkan menyeret orang nomor satu di Bungo ke kursi tergugat.
Tak sendiri, sosok yang ditunjuk sebagai PLT Direktur, Dyan Ike Yuliani, juga ikut digugat. Gugatan dilayangkan oleh Indra Setiawan melalui LBH Pelita Keadilan Bungo, yang menilai penunjukan tersebut sarat masalah terutama dugaan cacat prosedur karena disebut tidak melalui mekanisme RUPS.

Isu ini tak sekadar gaduh di publik. Ia menjelma menjadi pertarungan hukum terbuka di Pengadilan Negeri Muara Bungo. Bupati digugat, keputusan dipersoalkan, dan legitimasi jabatan dipertanyakan.

Namun saat publik menunggu “adu kuat” di meja hijau, arah perkara justru berbelok tajam. Gugatan yang sempat mengguncang itu tiba-tiba dicabut.
Berdasarkan penetapan pengadilan tertanggal 13 Maret 2026, perkara tersebut resmi dihentikan setelah pihak penggugat menarik gugatannya. Sebuah langkah yang memunculkan lebih banyak tanda tanya dibanding jawaban.

Humas BDMU, Kusnadi, membenarkan bahwa gugatan tersebut memang sempat berjalan dan menyeret dua nama sebagai tergugat.
“Benar, Bupati Bungo dan PLT Direktur BDMU digugat. Tapi sesuai penetapan pengadilan, gugatan itu sudah dicabut,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Ia juga menunjukkan salinan penetapan pengadilan sebagai bukti bahwa perkara tersebut telah dihentikan secara resmi.
Di sisi lain, Dyan Ike Yuliani membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa proses penunjukan dirinya tidak melanggar prosedur.
“Mereka mempersoalkan penunjukan saya tanpa RUPS. Padahal RUPS sudah dilakukan. Ada juga hal-hal lain yang dipermasalahkan,” ujarnya.
Ia mengklaim telah mengikuti seluruh tahapan, mulai dari penunjukan hingga proses mediasi, sebelum akhirnya gugatan tersebut dicabut.(*)